Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sanksi Hukum Bagi Penyebar Video Porno


hukum di balik penyebaran video porno


Jagat hiburan tanah air, tengah diramaikan dengan video porno berdurasi kurang lebih 20 detik. Menjadi viral, sebab isinya adalah potongan adegan syur yang diduga dilakukan oleh penyanyi GA.

Sebelumnya, pada tahun 2019 yang bersangkutan pernah menghadapi masalah yang sama. Di mana, beredar video amatir yang menampilkan dirinya tengah beradegan intim, dengan seorang pria di sebuah kamar. Namun, GA menampik keras tudingan tersebut, dibela Sandy Arifin selaku kuasa hukumnya, GA melakukan proses ke Polda Metrojaya. 

Lalu, akankah sekarang GA mengambil langkah hukum yang sama? Namun sayangnya, beberapa media massa seperti Kumparan, Viva, Detik dan yang lainnya menyampaikan, jika sampai saat ini pihak GA belum memberi penjelasan, atas tersebarnya video syur tersebut.

Artis dengan Skandal Video Porno

Ini bukan kali pertama, artis atau selebriti terjerat kasus serupa. Banyak yang bermunculan di masyarakat, tak sedikit yang menyangkal dan kemudian tak ada kelanjutannya lagi, namun ada juga yang terang-terangan mengakui kebenarannya dan menerima konsekuensinya.

Luna Maya

Tahun 2010, publik digemparkan dengan beredarnya video syur Luna Maya bersama mantan kekasihnya, Ariel Noah. Tak lama setelahnya, Luna Maya seperti menghilang sebentar dari dunia hiburan, sedangkan Ariel harus menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Cut Tari

Tak menunggu waktu lama, setelah kasus Luna Maya muncul, video yang menampilkan Cut Tari dan Ariel Noah menyusul.

Maria Eva

Videonya yang beredar luas, menampilkan dirinya dengan anggota DPR RI kala itu (Yahya Zaini), bahkan Maria Eva mengaku, jika pernah menggugurkan kandungan hasil hubungannya bersama sang anggota dewan tersebut.

mudahnya akses dapatkan video pornografi

Mudahnya Akses Mendapatkan Video

Ambillah contoh dari kasus yang masih panas dibicarakan di media sosial maupun kanal-kanal media massa. Video yang pemainnya diduga mirip GA, banyak beredar di media sosial. Banyak akun kemudian saling bertanya, bisakah dia mendapatkan link (pranala) yang bisa digunakan untuk mengakses video tersebut? 

akses video porno

Beredar Akun Spesialis Video Porno

Mencari akun seperti ini memang terbilang butuh effot, pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang menyamarkan namanya.

Namun, untuk beberapa pengguna media sosial (khususnya Twitter), rasanya mencari akun-akun tersebut bukanlah pekerjaan yang susah. 

komunitas penikmat video porno

Ada Grup Komunitas

Masih dari akun yang sama, ternyata ada juga Grup Komunitas (yang selama ini hanya saya dengar, kali ini saya melihatnya secara langsung).

Sebelum masuk ke grup ini, kita dikenakan biaya membership, mengetahui metode pembayaran dan jumlah nominalnya. Jangan salah, di grup tersebut (baru saya temukan di Telegram) video-video hot dibagikan setiap hari.

mudah dapatkan video esek-esek

Diedarkan Secara Gratis

Biasanya, yang melakukan ini adalah akun personal, yang tidak berorientasi pada keuntungan.  Dalih dia membagikan, adalah untuk berbagai kesenangan kepada sesama penikmat video tersebut.

Tersebarnya Video Porno, Salah Siapa?

Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Berkaitan dengan Undang-undang Pornografi, maka pada kesempatan ini, fokus kita adalah pada Pasal 4 ayat 1.

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak


Dalam Pasal 4 ayat 1, dijelaskan bahwa kegiatan menyimpan untuk dirinya sendiri maupun kepentingannya sendiri, tidak termasuk dalam kategori “membuat”. Dalam Hal ini, diperlukan adanya kesepakatan antara kedua pihak (pria dan wanita).

Karena jika tidak ada kesepakatan, atau menyimpannya secara diam-diam, dikhawatirkan, akan terjadi pelanggaran di kemudian hari (menyebarkan secara ilegal).

Kemudian, jika kemudian salah satu pihak yang telah bersepakat, lalu menyebar luaskan dokumen tersebut, maka pihak yang tidak memberikan ketegasan larangan juga dapat dikenakan pidana.

Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pada Undang-undang ini, kita akan mulai bahas dari Pasal 27 ayat 1.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Berdasarkan dua Undang-undang tersebut, maka dapat disimpulkan jika kedua belah pihak telah bersepakat untuk membuat dan menyimpan pornografi, maka ini tidak masalah. Namun, jika kemudian salah satu pihak menyebarkan dokumen tersebut, dan satu pihak lainnya tidak memberikan jawaban yang jelas (mengizinkan atau melarang), maka pihak tersebut dapat terjerat kasus dengan pidana penyebaran pornografi.

Salah satu pihak, bisa saja menjadi korban penyebaran pornografi, jika dia tidak mengetahui atau tidak memberikan persetujuan dalam pembuatan pornografi tersebut.

salah siapa tersebarnya video porno

Posisi Media Sosial

Masih terkait dengan kasus beredarnya video mirip GA. Akan kita jumpai, beragam akun yang menanyakan link untuk akses video tersebut. Namun, sepertinya ada yang luput dari perhatian masyarakat. Yakni, ancaman pidana berupa denda hingga penjara bagi para penyebar video, bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini juga berdampak pada media sosial tersebut.

  • Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 29 menyatakan bahwa siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung pornografi bisa didenda hingga Rp 6 miliar dan atau penjara 12 tahun
  • Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan siapa saja yang secara sengaja mendistribusikan yang bermuatan pornografi dipidana penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar.

 

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE), mengatur mengenai ketentuan hukum yang bisa saja menjerat media sosial (Instagram, Facebook, Twitter dan yang lainnya). Oleh karenanya, pihak kepolisian terkait beredarnya potongan video GA yang tersebar begitu cepat, menghimbau kepada pengelola media sosial untuk menghapus video-video tersebut.


Dari ulasan singkat, terhadap beredarnya video porno yang mirip dengan penyanyi GA, maka apa yang disampaikan Roy Suryo, selaku ahli telematika ada benarnya. Bahwa tidak bisa serta merta menyebut satu nama, sedangkan mengesampingkan fakta yang lainnya. Terkait siapa yang menyebarkan dan melakukan adegan syur tersebut, pihak kepolisian memang berkewajiban untuk mengusutnya. Namun, sebagai orang yang awam terhadap hukum, ada baiknya kita juga mau mencari informasi, terkait penentuan sanksi bagi pelaku, pembuat maupun penyebarnya.






Nimas Achsani
Nimas Achsani Parenting, pernikahan, finansial dan gaya hidup

27 comments for "Sanksi Hukum Bagi Penyebar Video Porno"

Aky November 8, 2020 at 5:40 AM Delete Comment
Sedih banget yaa, akses untuk bisa lihat sangat mudah. Ya Allah sampai ada bisnisnya T.T 100k buat join. Duitnya bisa bersaksi besok itu dipakai buat apa hiks hiks aku nggak tau sih GA siapa, Ya Allah nggak pengen kepo tapi penasurin
Jurnal Bunda Imut November 8, 2020 at 5:48 AM Delete Comment
Dan jadi seperti dipermudah padahal ini sangat gak baik :( memang harus diberlakukan saksi hukum yang tegas untuk pelaku2 bisnis perihal ini..
Nimas Achsani November 8, 2020 at 5:52 AM Delete Comment
Hahahahahahha buka twitter dong
Nimas Achsani November 8, 2020 at 5:53 AM Delete Comment
Iyaa :( kasian yg jadi candu sama video porno
Lintang November 8, 2020 at 5:53 AM Delete Comment
Bahkan uda ada market placenya hahaha
Nimas Achsani November 8, 2020 at 5:53 AM Delete Comment
Iya itu hahaha aku pas riset aja takut kalo gabung hahaha
Vera Priati Amalia November 8, 2020 at 6:42 AM Delete Comment
Dan mirisnya, hal-hal kayak gini sering disebut "pemersatu bangsa" oleh para netizen. Astagfirullah 😔
Mulya Riza Rahmawati November 8, 2020 at 7:22 AM Delete Comment
Parahmya lagi pelaku yg menyebarkan itu merasa tidak takut karena pake akun anonim, padahal kan tetep bisa dilacak.
Devi Milasanty November 8, 2020 at 7:24 AM Delete Comment
Rawan sekali ya kak ... dilema dsri perkembangan teknologi ... semoga dengan iman tidak masuk ke dalam hal-hal yang di larang Alloh SWT ... Aamiin
santiriksa November 8, 2020 at 8:00 AM Delete Comment
Wah baru tau kalau Maria Eva juga pernah terlibat skandal ini
ultraulfa November 8, 2020 at 8:57 AM Delete Comment
Yaa Allah... Betul, di media sosial memang berseliweran konten semacam ini. Bahkan kadang kala tanpa kita mencari pun, muncul dengan sendirinya.
Dini Verita November 8, 2020 at 9:09 AM Delete Comment
Kemarin waktu share trending topik di status WA, teman-temanku pada milih no.1 tentang ini. Duh, bener-bener gercep mah kalo masalah beginian.
Vie November 8, 2020 at 10:15 AM Delete Comment
Itu video, dan sekarang yang lebih miris tulisan-tulisan pun dipenuhi konten dewasa. Di beberpa apk baca novel entah itu komik banyak yang meng-up jenis cerita untuk dewasa. Sedih aku tuh...
Blogger Perempuan November 8, 2020 at 1:30 PM Delete Comment
Ngeri sih kalau udah berurusan sama hukum, apalagi zaman sekarang ya, keknya bebas-bebas aja berpilaku di dunia maya, konten-konten +18 bertebaran. Ampun dah ya..
Miela Baisuni November 8, 2020 at 3:20 PM Delete Comment
Beberapa kali aku cek tren di tw, pembahasan tentang video porno ini selalu ramai. Ga bisa terkontrol memang kalau sudah terekpos di medsos. Gila sih, ngeri. Eh tapi aku salut sama K-popers dengan hastag yang mereka buat semalam. Jadi trending juga untuk mengalihkan isu ke hal2 yang positif.
Arum Anggraeni Maulida November 8, 2020 at 3:31 PM Delete Comment
Ya begitulah.. dua hari ini rame dan viral video yang beredar, dan banyak sekali yang sudah menyebarkan. Apaka mungkin semuanya bisa terkena masalah hukum ya?
Yonal Regen November 8, 2020 at 4:02 PM Delete Comment
Kalau hukum untuk pelaku atau model dalam video adakah mbak? Kayanya selama ini artisnya aman-aman saja ya
Dwi Sumartini November 8, 2020 at 5:03 PM Delete Comment
rame dimana mana ya kak
Maulina Ismaya Dewi November 8, 2020 at 6:19 PM Delete Comment
Iya banyak beredar dan membuat sedih kuatir dilihat anak-anak. Karena tidak dicari pun tiba-tiba bisa muncul juga berita dan videonya, miris.
Tpjminds November 8, 2020 at 7:12 PM Delete Comment
Banyak kok, di line today, FB, IG ga hanya di Twitter doang.
Nurul afiati November 8, 2020 at 7:24 PM Delete Comment
Miris, takutnya anak-anak liat, apalagi, semenjak pandemi anak lebih sering buka hp 😭
septi ayu azizah November 8, 2020 at 8:20 PM Delete Comment
Ya Allah, kek mana ini, guru berjuang ini-itu ke murid buat jauhi video porno. Tapi sebegitu mudahnya akses. Sekali nonton, ketagihan sudah mereka.
Aelvin November 8, 2020 at 8:33 PM Delete Comment
Saya juga pernah baca komentar orang yg minta pranala buat akses video tersebut.. Agak miris sih..
Sebenarnya g ikutin beritanya, tp semalem sempat buka artikel mengenai komentar salah seorang publik figur mengenai kasus ini soal pemikirannya siapa yg salah dalam hal ini dan dia malah diserang sama netizen..
Sofia Zef November 8, 2020 at 9:25 PM Delete Comment
memang media sosial menjadi hal yang rawan tentang hal seperti ini. Informatif sekali Mbak Nimas topiknya...ibarat ngopi dipagi hari, seduhan yang hangat hangatnya.
Martin Setiawan November 8, 2020 at 10:21 PM Delete Comment
Mbak GA ini yang lagi viral itu ya, mau bikin artikel ini tapi belum dapat videonya. Ntar dikira Hoax
Karunia Sylviany Sambas November 8, 2020 at 11:31 PM Delete Comment
Tanpa disadari, terkadang, kekepoan justru membuat hal tak senonoh makin viral. Trims ulasannya, Mba :)
Bani assiddiq November 12, 2020 at 5:21 AM Delete Comment
Karena itulah, kita harus pandai - pandai menjaga diri dan keluarga kita dari hal" buruk seperti itu, aku juga ngga sekali ketemu begituan di Fb. Tapi untunglah, aku ngga pernah coba" :)